Ia menjelaskan, pembayaran sewa fasilitas dilakukan melalui prosedur administrasi resmi. Pembayaran melalui transfer dikoordinasikan dengan bendahara penerimaan untuk penerbitan kode pembayaran, kemudian dana disetorkan ke kas daerah.
Woni juga menyebut adanya kebutuhan operasional rutin, mulai dari bahan bakar hingga perlengkapan kebersihan. Pemenuhan kebutuhan tersebut bergantung pada ketersediaan uang persediaan dan proses pengajuan anggaran.
Baca Juga:
Lapangan Cendrawasih Gersang dan Berdebu, Pengamat dan Warga Pertanyakan Anggaran Perawatan
Mekanisme tersebut menjelaskan bahwa uang retribusi yang masuk ke kas daerah tidak otomatis dapat digunakan langsung oleh pengelola untuk membiayai pemeliharaan.
Penerimaan dan pengeluaran pemerintah mengikuti mekanisme penganggaran tersendiri.
Pengamat Desak Transparansi, Jangan Berhenti pada Target
Baca Juga:
Retribusi Tahura Sumedang Lampaui Target, Capai Rp. 115,38 Juta di 2025
Pengamat kebijakan publik Ronal Sihotang menegaskan, target penerimaan daerah semestinya berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Fasilitas olahraga yang menghasilkan retribusi tetap membutuhkan pemeliharaan agar dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ronal saat dimintai tanggapannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ronal, persoalan yang perlu dijawab dalam kasus Lapangan Cendrawasih bukan sekadar besarnya target retribusi, melainkan kejelasan anggaran perawatan dan realisasi penggunaannya.