METROJAKARTANEWS.ID - Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pejaten di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, menjadi sorotan menyusul adanya perbedaan desain dan material konstruksi dibandingkan dengan JPO Ciracas yang juga dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2026.
Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembangunan JPO yang dilaksanakan melalui Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah perbedaan pada struktur rangka atap yang memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman desain, spesifikasi teknis, dan penggunaan material pada kedua proyek tersebut.
Baca Juga:
Kali Jakarta Meluap 115 RT Terendam Banjir
Dalam dokumen kegiatan yang menjadi dasar informasi ini, paket Pembangunan JPO Pejaten dimenangkan PT Tri Putra Karya melalui metode lelang mini kompetisi dengan nilai penawaran sebesar Rp 11.128.029.437 atau sekitar 93 persen dari pagu anggaran.
Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, dengan PT Daffa Brothers Cons sebagai konsultan pengawas.
Salah satu perbedaan yang terlihat berada pada material tiang penyangga rangka atap atau kuda-kuda.
Baca Juga:
Diduga Mark Up, Revitalisasi JPO Ujung Menteng Telan Anggaran Rp1,6 Miliar
Pada pembangunan JPO Ciracas, yang dikerjakan PT Pangindho Ham Mbue, struktur rangka menggunakan baja profil WF 250. Material tersebut terlihat berbeda dengan konstruksi JPO Pejaten yang menggunakan besi pipa berukuran 3 inci.
Perbedaan penggunaan material itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan spesifikasi teknis pada masing-masing proyek, terutama karena keduanya merupakan kegiatan pembangunan JPO di bawah instansi yang sama.
Meski demikian, perbedaan material belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kelayakan konstruksi perlu mengacu pada dokumen perencanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan oleh tenaga ahli yang berwenang.