METROJAKARTANEWS.ID - Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pejaten di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, menjadi sorotan menyusul adanya perbedaan desain dan material konstruksi dibandingkan dengan JPO Ciracas yang juga dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2026.
Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembangunan JPO yang dilaksanakan melalui Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah perbedaan pada struktur rangka atap yang memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman desain, spesifikasi teknis, dan penggunaan material pada kedua proyek tersebut.
Baca Juga:
Kali Jakarta Meluap 115 RT Terendam Banjir
Dalam dokumen kegiatan yang menjadi dasar informasi ini, paket Pembangunan JPO Pejaten dimenangkan PT Tri Putra Karya melalui metode lelang mini kompetisi dengan nilai penawaran sebesar Rp 11.128.029.437 atau sekitar 93 persen dari pagu anggaran.
Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, dengan PT Daffa Brothers Cons sebagai konsultan pengawas.
Salah satu perbedaan yang terlihat berada pada material tiang penyangga rangka atap atau kuda-kuda.
Baca Juga:
Diduga Mark Up, Revitalisasi JPO Ujung Menteng Telan Anggaran Rp1,6 Miliar
Pada pembangunan JPO Ciracas, yang dikerjakan PT Pangindho Ham Mbue, struktur rangka menggunakan baja profil WF 250. Material tersebut terlihat berbeda dengan konstruksi JPO Pejaten yang menggunakan besi pipa berukuran 3 inci.
Perbedaan penggunaan material itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan spesifikasi teknis pada masing-masing proyek, terutama karena keduanya merupakan kegiatan pembangunan JPO di bawah instansi yang sama.
Meski demikian, perbedaan material belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kelayakan konstruksi perlu mengacu pada dokumen perencanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan oleh tenaga ahli yang berwenang.
Perbedaan lain juga terlihat pada susunan kuda-kuda pipa besi dan gording berukuran 3 inci yang berfungsi sebagai dudukan rangka atap berbahan besi hollow.
Pada JPO Ciracas, bentangan gording terlihat menggunakan empat baris. Sementara itu, pada JPO Pejaten, susunan yang terlihat di lapangan menggunakan tiga baris dengan pola sambungan potong.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Untuk memastikan apakah perbedaan tersebut merupakan bagian dari desain yang memang direncanakan atau perubahan saat pelaksanaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, gambar rencana, gambar pelaksanaan (shop drawing), serta berita acara persetujuan perubahan pekerjaan apabila ada.
Direktur Eksekutif Total Info dan Statistik, Saut, S.T., turut memberikan tanggapan mengenai perbedaan konstruksi tersebut.
Saut menduga terdapat perubahan pada material tiang rangka atap JPO Pejaten dari baja profil WF 250 menjadi besi pipa. Menurut dia, dugaan perubahan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kaitannya dengan perhitungan volume material baja dalam pekerjaan.
"Ada dugaan perubahan tiang rangka atap dari baja WF 250 ke besi pipa sengaja dilakukan diduga untuk mengelabui kelebihan volume baja keseluruhan yang dipergunakan. Kelebihan volume baja tersebut diperkirakan mencapai 10 ton," ujar Saut.
Ia memperkirakan, apabila selisih volume material tersebut benar-benar mencapai 10 ton dan menggunakan asumsi harga Rp 43.000 per kilogram, nilai materialnya dapat mencapai Rp 430 juta.
Perhitungan tersebut diperoleh dari asumsi 10.000 kilogram dikalikan Rp 43.000 per kilogram.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan keterangan narasumber. Belum terdapat informasi mengenai hasil pengukuran volume material, pemeriksaan teknis independen, ataupun audit yang dapat memastikan adanya kelebihan volume baja maupun potensi kerugian keuangan negara.
[Redaktur: Adi]