MetroJakarta.WAHANANEWS.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melaporkan Agung Sedayu Group ke KPK atas dugaan korupsi dalam penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Laporan ini disampaikan langsung ke Ketua KPK, Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo.
Baca Juga:
Pagar Laut Tangerang Tak Lagi Misterius, Ternyata Ini Pemiliknya
Samad tidak sendiri. Ia didampingi oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2025), ia menegaskan bahwa ada indikasi kuat korupsi dalam proses penetapan PIK 2 sebagai PSN.
"Kami membawa laporan dari rekan-rekan koalisi mengenai dugaan korupsi dalam penetapan Proyek Strategis Nasional PIK 2. Kami berharap KPK bisa fokus, menyelidiki, dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap proyek ini karena terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Samad.
Baca Juga:
Agung Sedayu Klaim SHGB Laut Tangerang Berasal dari Lahan Warga yang Terabrasi
Ia juga menyoroti kemungkinan praktik suap dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN, yang diduga berdampak pada kerugian negara.
Laporan yang disampaikan mencakup berbagai bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.
Selain itu, Samad menuding Agung Sedayu Group terlibat dalam dugaan suap terkait penerbitan sertifikat laut yang dinilai berjalan dengan sangat cepat.