‘’Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor bea cukai di Indonesia," ungkap yanti.
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut, telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN di tahun 2022, KPPBC Type Madya Pabean A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah.
Baca Juga:
Nasib Barang Kiriman Terbengkalai di Bea Cukai Tanpa Penerimaannya
"Dari 11 perkara tindak pidana dibidang cukai tersebut, 3 di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka. Ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, dari Aparat Penegak Hukum," ujar Yanti.
Acara pemusnahan dihadiri pimpinan Pemerintah Daerah Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kepala Unit Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi, Perwakilan Kodim Kabupaten Bekasi, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Bekasi, Perwakilan Satpol Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi serta Perwakilan Pimpinan Kawasan MM2100.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun.
Baca Juga:
Bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Bupati Samosir Tanda tangani Serah Terima Pengelolaan BMN
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai. [stp]