Metrojakartanews.id | Bea cukai Bekasi berhasil menghimpun penerimaan negara sekitar Rp1,93 triliun selama tahun anggaran 2022.
Hasil itu melampaui target yang diberikan pemerintah sebagai fungsi Revenue Collector atau penghimpun penerimaan negara.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
“Penerimaan Pabean dan Cukai yang berhasil dikumpulkan tahun kemarin mencapai 108,23%. Untuk itu Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua yang terlibat, termasuk kepada pengguna jasa yang berkontribusi menyumbang penerimaan Negara. Prestasi tersebut bisa dimungkinkan jika kita bekerja keras, bekerja cerdas dan
bekerja ikhlas.’’ ujar Kepala Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmu Hidayanti, Rabu, (11/1).
Yanti menjelaskan bahwa penerimaan negara yang dikumpulkan terdiri dari penerimaan pabean, penerimaan cukai dan pajak dalam rangka impor.
"Per 31 Desember 2022 realisasi penerimaan Bea Cukai Bekasi per jenis penerimaan melampaui target. Penerimaan pabean mencapai Rp 140,36 miliar dari target Rp122,56 miliar (114,53%). Penerimaan cukai mencapai Rp758,90 miliar dari target Rp708,31 miliar (107,14%). Sementara pajak dalam rangka impor yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,039 triliun," ujar Yanti.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Dia merinci, bahwa data per 31 Desember 2022, penerimaan pabean terdiri dari bea masuk (Rp123,39 miliar), denda administrasi pabean (Rp5,67 miliar), BM KITE (Rp25,48 miliar), BM TP (Rp 0,68 miliar), dan BM Anti Dumping (Rp1,20 miliar).
"Jika dirinci berdasarkan jenis dokumen penyelesaian, dokumen pabean BC 2.5 (Rp91,09 miliar) dan BC 2.8 (Rp48,28 miliar) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara. Jelas terlihat bahwa industri manufaktur turut berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara," ungkapnya.
Sementara itu, lanjutnya, enerimaan cukai didominasi oleh cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp686,15 miliar. Sedangkan cukai hasil tembakau sebesar Rp44,20 miliar dan cukai etil alkohol sebesar Rp29,39 miliar. Denda sdministrasi cukai dan cukai lainnya sebesar Rp404,63 juta dan Rp77,13 juta.