Metrojakartanews.id | Bea Cukai Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan barang ilegal senilai Rp8,09 miliar.
Nilai ini merupakan jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2022.
Baca Juga:
Bahas Laut China Selatan, Bakamla RI Hadiri 15th International Conference on the South China Sea
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmu Hidayanti menjelaskan bahwa Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022 telah berhasil melakukan 181 penindakan yang terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan, 166 penindakan di bidang pelanggaran cukai, dan 8 penindakan narkotika psikotropika dan prekursor (NPP).
Kemudian, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,93 miliar dengan rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa 2.475.362 batang rokok ilegal, 75,48 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh pelanggaran di bidang cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan etil alkohol," ungkap Yanti.
Baca Juga:
Bakamla RI dan UNODC Gelar Latihan VBSS Training Course Tahun 2023
Selain itu, lanjutnya, masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu tempat penjualan eceran (TPE) yang tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Dari temuan- temuan BKC ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai barang milik negara (BMN).
Untuk tahun 2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah. Dari 11 perkara tindak pidana, 3 diantaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka.