Metrojakartanews.id | Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan tahun 2022 di bidang kepabeanan dan cukai berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Rabu (21/12).
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi. Untuk pemusnahan secara menyeluruh dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat, pada hari yang sama.
Baca Juga:
Nasib Barang Kiriman Terbengkalai di Bea Cukai Tanpa Penerimaannya
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang dan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.
Nilai seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp4.664.305.100,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2.629.270.454,00.
BKC HT ilegal adalah barang bukti yang telah menjadi BMN yang dimusnahkan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayannan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.
Baca Juga:
Bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Bupati Samosir Tanda tangani Serah Terima Pengelolaan BMN
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya," ungkap Kepala KPPBC Bekasi, Yanti.
Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan 8 penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode tahun 2022.
‘’Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor bea cukai di Indonesia," ungkap yanti.
Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut, telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN di tahun 2022, KPPBC Type Madya Pabean A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah.
"Dari 11 perkara tindak pidana dibidang cukai tersebut, 3 di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka. Ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, dari Aparat Penegak Hukum," ujar Yanti.
Acara pemusnahan dihadiri pimpinan Pemerintah Daerah Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kepala Unit Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi, Perwakilan Kodim Kabupaten Bekasi, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Bekasi, Perwakilan Satpol Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi serta Perwakilan Pimpinan Kawasan MM2100.
Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun.
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai. [stp]