Sebagaimana diketahui dari hasil yang terungkap di persidangan sebelumnya, tim PTSL telah menerima uang Rp330 juta untum menerbitkan lima sertifikat atas nama Aspah Supriadi.
Padahal program PTSL ini adalah bantuan Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menerbitkan sertifikat gratis tanpa biaya.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Tetapi, orang-orang pintar justru memanfaatkan program itu untuk meperkaya kelompok dan pribadinya.
Sebagaimana pengakuan terdakwa Muhammad Bilal, bahwa uang 240 juta rupiah yang diterima dari terdakwa Aspah Supriadi digunakan buat biaya pelesiran timnya ke Lombok.
Tiga terdakwa itu bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, di atas tanah milik H. Waluyo.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Sementara diketahu bahwa H. Waluyo telah menempati lahan yang disertifikatkan itu sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang. Tetapi ketika H. Waluyo hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat, baru diketahu bahwa sudah ada terbit sertifikat atas nama Aspah Supriadi diatas tanahnya.
Minggu depan, JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menentukan sikap, berapa tahunkah tuntutan pidana yang akan dijatuhkan kepada ketiga terdakwa? Terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal, dan Eko Budianto duduk dikursi pesakitan PN Jakarta Utara atas dakwanan melangar Pasal 263, Jo 266 KUHP dengan ancamam pidana paling lama tujuh tahun. [stp]