Metrojakartanews.id | Sidang kasus penerbitan lima sertifikat atas nama Aspah Supriadi di atas lahan milik H Waluyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Kali ini, dua saksi meringankan, Kasimin dan Sanusi, dihadirkan untuk terdakwa Aspah Supriadi, Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH, MH saksi Sanusi dan Kasimin mengakui mengenal terdakwa Aspah Surpiadi dan saksi Waluyo (korban) sebagai tetangga di Kampung Rawa, Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, lokasi kejadian perkara.
Sanusi mengatakan, Waluyo sudah menempati lahan itu sejak tahun 1995. “Iya, tahu, tanah yang ditempati Pak Waluyo itu adalah tanah Gintong Bin Begang. Sementara tanah milik Main Bin Sinen di sebelah selatannya,” ujar Sanusi.
Tetapi Sanusi mengaku tidak mengetahu terkait adanya pengajuan pembuatan Sertifikat.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Sementara saksi Kasimin dalam keterangannya mengaku menyaksikan pengukuran tanah oleh BPN di lokasi tanah Waluyo.
Kasimin mengakui adanya pengukuran di luar tembok tanah yang ditempati Waluyo. “Ada patok-patok sekelinglingnya,” kata Kasimin.
Kasimin menjelaskan, ada pengukuran kedua sebulan setelah pengukuran pertama. Tetapi pengukuran kedua itu dilakukan melalui satelit.