Menjawab pertanyaan JPU Yerich Sinaga, Kasimin mengatakan bahwa tim PTSL dalam pengukuran tanah yang disertifikatkan Aspah Supriadi itu tidak melibatkan kelompok masyarakat.
Tetapi mengetahui ada program sertifikasi melalui PTSL di lingkungannya. “Di Semper Timur ada, di tempat lain juga ada,” jawab Kasimin.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Kasimin juga mengaku bahwa saat pengukuran tidak melibatkan aparat pemerintah setempat, RT/RW.
Dalam perkara ini telah diperiksa lebih dari sepuluh orang saksi. Tujuh dari saksi yang telah diperiksa dipersidangan itu terkait dengan ketiga terdakwa yang diduga memilki andil dalam penerbitan sertifikat yang tidak dilengkapi dokumen itu.
Ketiga terdakwa itu diduga bagian dari mafia tanah. Pasalnya, para terdakwa dapat memilki/menerbitkan sertifikat walapun dokumen kelengkapan pendukung pengajuan sertifikatnya belum lengkap.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Sehingga ketiga terdakwa Aspah Supriadi, Muhammad Bilal dan Eko Agus Budianto terjebak saat membuat surat pernyataan Girig terdaftar di Notaris. Lebih mirisnya lagi, memanfaatkan Notaris yang sudah meninggal dunia.
Dan pada persidangan sebelumnya, saat agenda pemeriksaan terdakwa, Aspah Supriadi mengaku ada pejabat yang berjanji bisa mengelurkan serifikat dengan cepat.
Tetapi dalam perkara ini, pejabat yang disebutkan terdakwa Aspah Supriadi itu tidak masuk dalam daftar saksi dalam berkas perkara.