Atas adanya eksekusi tersebut, saksi Jonhson melakukan gugatan perlawanan terhadap ekseskusi di PN Tangerang. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan tingkat PK, gugatan perlawanan saksi Jonhson ditolak.
Padahal, saat pengajuan PK, kata Dr. Rusdin Ismail, SH bahwa ada dua novum yang diajukan, yakni Surat Kuasa Menjual dan PPJB 128 Notaris Sistke Limowo, SH yang sudah jelas palsu itu tidak dipertimbangkan majelis hakim PK.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Dari rangkaian proses hukum tersebut, Dr. Rusdin Ismail, SH, MH mengatakan bahwa hakim PK diduga sudah disusupi mafia hukum atau mafia tanah. Dia mempertanyakan legaslitas PPJB palsu bisa mengeksekusi tanah yang bersertifikat.
"Dua novum sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. Patut diduga ada permainan mafia hukum/mafia tanah," ujar Rusdin.
“Terkait hal ini kami Kuasa Hukum Feny Kurniawan tentunya akan mengambil sikap atas tindakan Hakim Agung yang memutus perkara PK tersebut,” pungkas Rusdin.