MetroJakartaNews.id | Persidangan perkara pidana No. 1396 / Pid.B / 2021 / Pn. Tng dengan terdakwa pasal 263 KUHP, Alex Co Krojoyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa dan penasehat hukumnya menghadirkan saksi meringankan, Benny Cokro Prawiro, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, SH dengan Hakim Anggota, Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH dan Fatjul Mujib, SH.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Dalam keterangannya, Benny Cokro Prawiro, menyampaikan apa yang diketahuinya hanya dari cerita terdakwa Alex Co Krojoyo. Tidak ada keterangan yang dialami dan disaksikan sendiri.
Benny mengatakan tidak kenal Jonhson, Musmudin Raoes Siregar dan Feny Kurniawan. "Saya mengetahui adanya perkara perdata sampai tingkat peninjauan kembali yang menolak gugatan perlawanan dalam perkara perdata yang dilakukan oleh saudata Jonhson, hanya dari cerita terdakwa sendiri,” ujar Benny menjawab pertanyaan majelis hakim maupun penasehat hukum terdakwa.
Benny menyampaikan bahwa dia juga tidak mengetahui sama sekali terkait Akta Kuasa Menjual, dan hanya sekedar tahu dari cerita terdakwa membeli tanah seharga Rp3 Miliar dengan lima kali mencicil.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
“Tidak pernah melihat Akta Kuasa Menjual!” jawabnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri Dilli, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mendudukkan terdakwa Alek Co Krojoyo di kursi pesakitan PN Tangerang karena didakwa memalsukan surat Akta Kuasa Menjual dan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris Sistke Limowo, SH, Notaris di Makasar.
Pada persidangan sebelumnya, Sistke Limowo, SH, menerangkan bahwa tidak pernah sama sekali membuat Akta Kuasa Menjual antara Feny Kurniawan selaku pemilik delapan sertifikat bidang tanah dengan Musmudin Raoes Siregar.