"Saya tidak kenal sama sekali dengan Musmudin Raoes Siregar," jawab Sistke pada persidangan sebelumnya.
Tetapi ia mengaku cukup mengenal saksi Feny Kurniawan dan saksi pelapor Jonhson. "Sudah kenal lama karena Ibu Feny Kurniawan dan Jonhson adalah klien lama saya," ungkap Sistke.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Tetapi, sejak November 2001, Sistke mengatakan telah diberhentikan dari notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Hak dan Hak Asasi Manusia RI No. C. 276.HT.03.03.th.2001. Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2001 dan juga benar berdasarkan Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris RI UM.MPDN-MKS.02.09. Tgl 18 September 2017 saya telah pensiun sejak 30 Nopember 2001.
Sementara Akte Kuasa Menjual dan PPJB itu dibuat tahun 2003, dua tahun setelah Sistke Limowo, SH. tidak berpraktek sebagai notaris.
Menurut Dr. Rusdin Ismail, SH, MH, selaku Kuasa Hukum korban Feny Kurniawan, kliennya memiliki delapan bidang tanah di Tangerang yang sudah dilengkapi sertifikat.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Atas tanah itu dibuat kuasa menjual oleh alm Musmudin Raoes Siregar berisi bahwa saksi Feny Kuraniawan memberikan kuasa menjual kepada Musmudin Raoes Siregar. Padahal, hal itu tidak pernah terjadi dan surat itu palsu.
Atas dasar Akta Kuasa Menjual palsu itu lah Musmudin Raoes Siregar dengan terdakwa Alex Co Krojoyo membuat PPJB dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003. di hadapan Notaris Sistke Limowo, SH., Penjual Musmudin Raoes Siregar dan pembeli terdakwa Alex Co Krojoyo.
Dan berdasarkan Akta PPJB No. 128 tgl 9 Januari 2003, terdakwa Alex Co Krojoyo mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tangerang dan permohonan tersebut dikabulkan dan akhirnya tanah dikuasai terdakwa Alek Co Krojoyo, sampai saat ini. Padahal sertifikat ada ditangan saksi Jonhson, kakaknya Feny Kurniawan.