Mereka mendesak seluruh pihak memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar, proses, serta alasan pemindahan Pdt Marganda.
Bagi jemaat, keputusan mutasi seorang pendeta tidak semestinya meninggalkan ruang spekulasi, terlebih ketika muncul tudingan mengenai persoalan internal, pengelolaan keuangan, serta aset tanah gereja.
Baca Juga:
Ephorus HKBP Kunjungi Warga Terkena Musibah Kebakaran di Lhokseumawe
Sejumlah jemaat dan simpatisan pun menyerukan agar penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi HKBP serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar setiap tuduhan yang muncul diuji berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan surat sepihak maupun informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak HKBP Balaraja maupun jajaran pimpinan HKBP terkait alasan pemindahan Pdt Marganda dan tudingan yang berkembang di tengah jemaat.
Baca Juga:
Ephorus HKBP Menggelar Acara Bakti Sosial & Dialog Nasional, "Merawat Bumi Solidaritas"
HKBP Balaraja diketahui memiliki sekitar 220 kepala keluarga (KK) dan melaksanakan ibadah di Ruko Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Polemik tersebut kini menyisakan satu tuntutan utama dari jemaat, buka alasan mutasi, transparankan pengelolaan aset dan keuangan, serta klarifikasi seluruh dugaan yang berkembang secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
[Editor : Sahala Pangaribuan]