METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Keputusan pemindahan atau mutasi Pendeta (Pdt) Marganda Tampubolon dari HKBP Balaraja, Resort Citra Raya, Tangerang, Banten, terus menuai polemik.
Sejumlah jemaat kini mendesak pimpinan HKBP membuka secara transparan alasan di balik pemindahan tersebut. Tidak hanya menyangkut pengembalian Pdt Marganda, tetapi juga melebar pada tuntutan transparansi keuangan, restrukturisasi kepengurusan HKBP Balaraja Resort Citra Raya, serta pengusutan dugaan persoalan pertanahan yang disebut-sebut menjadi salah satu latar belakang konflik.
Baca Juga:
Ephorus HKBP Kunjungi Warga Terkena Musibah Kebakaran di Lhokseumawe
Informasi yang beredar menyebutkan adanya surat terbuka yang dibuat sejumlah oknum Sintua dan jemaat dan ditujukan kepada pucuk pimpinan HKBP, termasuk Ephorus di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung, Sumatera Utara.
Namun, sejumlah jemaat mempersoalkan isi surat tersebut. Mereka menilai terdapat informasi yang diduga tidak utuh, bahkan berpotensi memutarbalikkan fakta mengenai persoalan yang terjadi di internal HKBP Balaraja.
Jemaat juga mempertanyakan proses pengumpulan dukungan terhadap surat tersebut. Beredar informasi bahwa sejumlah oknum Sintua diduga meminta tanda tangan kosong kepada beberapa jemaat tanpa menjelaskan secara terbuka tujuan penggunaan tanda tangan tersebut.
Baca Juga:
Ephorus HKBP Menggelar Acara Bakti Sosial & Dialog Nasional, "Merawat Bumi Solidaritas"
Jika informasi itu benar, jemaat menilai proses tersebut perlu diklarifikasi agar tidak semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan prasangka di tengah jemaat.
Mutasi Pendeta dikaitkan dengan persoalan tanah
Polemik semakin tajam setelah muncul pernyataan di media sosial yang mengaitkan pemindahan Pdt Marganda dengan upayanya mengungkap persoalan yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai dugaan praktik “mafia tanah”.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan pembelian tanah secara sepihak tanpa melalui rapat huria yang melibatkan unsur parhalado dan jemaat.
Salah seorang jemaat berinisial RS, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pembangunan HKBP Balaraja, disebut telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pembelian tanah tersebut.
RS disebut menolak pembelian karena lahan yang dimaksud diduga berada dalam sengketa dan telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
Meski demikian, informasi yang beredar menyebutkan proses pembelian tetap dilakukan.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu pertanyaan besar jemaat, mengapa keputusan strategis terkait aset dan tanah dapat dilakukan tanpa keterbukaan penuh kepada jemaat, dan apakah persoalan tersebut memiliki kaitan dengan pemindahan Pdt Marganda?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban yang dapat diverifikasi secara independen.
Pimpinan HKBP didesak beri penjelasan
Jemaat juga mempertanyakan sikap jajaran pimpinan HKBP, mulai dari Pendeta Resort, Praeses HKBP Distrik XXI Banten, hingga Ephorus HKBP.
Mereka mendesak seluruh pihak memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar, proses, serta alasan pemindahan Pdt Marganda.
Bagi jemaat, keputusan mutasi seorang pendeta tidak semestinya meninggalkan ruang spekulasi, terlebih ketika muncul tudingan mengenai persoalan internal, pengelolaan keuangan, serta aset tanah gereja.
Sejumlah jemaat dan simpatisan pun menyerukan agar penyelesaian konflik dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi HKBP serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar setiap tuduhan yang muncul diuji berdasarkan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan surat sepihak maupun informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak HKBP Balaraja maupun jajaran pimpinan HKBP terkait alasan pemindahan Pdt Marganda dan tudingan yang berkembang di tengah jemaat.
HKBP Balaraja diketahui memiliki sekitar 220 kepala keluarga (KK) dan melaksanakan ibadah di Ruko Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Polemik tersebut kini menyisakan satu tuntutan utama dari jemaat, buka alasan mutasi, transparankan pengelolaan aset dan keuangan, serta klarifikasi seluruh dugaan yang berkembang secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
[Editor : Sahala Pangaribuan]