METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Keputusan pemindahan atau mutasi Pendeta (Pdt) Marganda Tampubolon dari HKBP Balaraja, Resort Citra Raya, Tangerang, Banten, terus menuai polemik.
Sejumlah jemaat kini mendesak pimpinan HKBP membuka secara transparan alasan di balik pemindahan tersebut. Tidak hanya menyangkut pengembalian Pdt Marganda, tetapi juga melebar pada tuntutan transparansi keuangan, restrukturisasi kepengurusan HKBP Balaraja Resort Citra Raya, serta pengusutan dugaan persoalan pertanahan yang disebut-sebut menjadi salah satu latar belakang konflik.
Baca Juga:
Ephorus HKBP Kunjungi Warga Terkena Musibah Kebakaran di Lhokseumawe
Informasi yang beredar menyebutkan adanya surat terbuka yang dibuat sejumlah oknum Sintua dan jemaat dan ditujukan kepada pucuk pimpinan HKBP, termasuk Ephorus di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung, Sumatera Utara.
Namun, sejumlah jemaat mempersoalkan isi surat tersebut. Mereka menilai terdapat informasi yang diduga tidak utuh, bahkan berpotensi memutarbalikkan fakta mengenai persoalan yang terjadi di internal HKBP Balaraja.
Jemaat juga mempertanyakan proses pengumpulan dukungan terhadap surat tersebut. Beredar informasi bahwa sejumlah oknum Sintua diduga meminta tanda tangan kosong kepada beberapa jemaat tanpa menjelaskan secara terbuka tujuan penggunaan tanda tangan tersebut.
Baca Juga:
Ephorus HKBP Menggelar Acara Bakti Sosial & Dialog Nasional, "Merawat Bumi Solidaritas"
Jika informasi itu benar, jemaat menilai proses tersebut perlu diklarifikasi agar tidak semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan prasangka di tengah jemaat.
Mutasi Pendeta dikaitkan dengan persoalan tanah
Polemik semakin tajam setelah muncul pernyataan di media sosial yang mengaitkan pemindahan Pdt Marganda dengan upayanya mengungkap persoalan yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai dugaan praktik “mafia tanah”.