Salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan pembelian tanah secara sepihak tanpa melalui rapat huria yang melibatkan unsur parhalado dan jemaat.
Salah seorang jemaat berinisial RS, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pembangunan HKBP Balaraja, disebut telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pembelian tanah tersebut.
Baca Juga:
Ephorus HKBP Kunjungi Warga Terkena Musibah Kebakaran di Lhokseumawe
RS disebut menolak pembelian karena lahan yang dimaksud diduga berada dalam sengketa dan telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
Meski demikian, informasi yang beredar menyebutkan proses pembelian tetap dilakukan.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu pertanyaan besar jemaat, mengapa keputusan strategis terkait aset dan tanah dapat dilakukan tanpa keterbukaan penuh kepada jemaat, dan apakah persoalan tersebut memiliki kaitan dengan pemindahan Pdt Marganda?
Baca Juga:
Ephorus HKBP Menggelar Acara Bakti Sosial & Dialog Nasional, "Merawat Bumi Solidaritas"
Pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban yang dapat diverifikasi secara independen.
Pimpinan HKBP didesak beri penjelasan
Jemaat juga mempertanyakan sikap jajaran pimpinan HKBP, mulai dari Pendeta Resort, Praeses HKBP Distrik XXI Banten, hingga Ephorus HKBP.