Selanjutnya pihak PT CGP, ES, dipidanakan pula terkait pemalsuan identitas, dan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Agus menyampaikan kalau dirinya tidak terlibat. “Saya tidak terlibat dalam hal ini, sehingga ada amar putusan pengadilan yang menyebutkan saya tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata terkait permasalahan kredit PT. CGP,” tutur Agus.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Namun putusan pengadilan tersebut, kata Agus, seolah tidak berlaku bagi penyidik Kejati Jawa Tengah. Dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya heran sekaligus tanda tanya terkait penetapan saya sebagai tersangka pada 25 Oktober 2022. Sebab, baru pada 25 Oktober 2022 itu saya dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan Pembanguan (BPKP) untuk menhitung kerugian Negara, dan baru pada tanggal 28 Oktober dibuat penetapan sita alat atau barang bukti,” tutur Agus.
Atas kejanggalan-kejanggalan proses penyelidikan/penyidikan itulah Agus merasa dikriminalisasi. “Jadi, saya ditetapkan sebagai tersangka belum tahu ada atau tidak kerugian negara dalam kasus tersebut,” keluh Agus.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
Kamarudin menyebut, pihaknya mengadu juga ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, Komisi III DPR RI serta ke Menkopolhukam Mahfud MD.
“Kami juga secepatnya bakal mempraperadilankan Kejati Jawa Tengah. Klien kami diperiksa bukan hal yang subtansial kok tiba-tiba ditetapkan tersangka,” ucap Kamaruddin.
Lagi pula, katanya, Kejati Jawa Tengah selaku penegak hukum harus menghargai pula putusan atau langkah-langkah hukum yang dilakukan penegak hukum lainnya.