Metrojakartanews.id | Merasa dikriminalisasi oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Agus Hartono meminta perlindungan hukum kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Agus Hartono datang didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, SH, dan diterima langsung oleh Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Barita pun berjanji bakal secepatnya menindaklanjuti pengaduan ke pihak-pihak terkait, terutama ke Kejati Jawa Tengah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan juga terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Kamaruddin Simanjuntak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, SH mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini tidak mengerti mengapa kliennya sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh penyidik pidana khusus Kejati Jawa Tengah.
Sebab, sebagai penjamin atau Avalis pinjaman kredit, Agus justru sebagai korban yang juga dirugikan terkait permasalahan PT Citra Guna Perkasa (CGP). Sebanyak 22 bidang tanahnya berikut dokumen berupa sertifikatnya dikuasai kurator kemudian disita oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
Selain itu, Agus sudah menyandang status tersangka dengan aset yang jadi agunan kredit PT. CGP tidak jelas bagaimana nasibnya. Yang pasti, apabila asetnya 22 bidang lahan tersebut bisa dilelang kurator diyakini nilainya bakal melebihi kredit Bank M yang dikucurkan ke PT CGP.
Berbagai proses hukum, menurut Kamaruddin, sudah dilalui kliennya. Manakala PT CGP dipailitkan, Agus dapat menerima saat asetnya yang menjadi agunan kredit dikuasai kurator sebagaimana putusan pengadilan.
“Sayangnya, karena ekonomi tengah gonjang-ganjing akibat pandemi Covid-19, upaya kurator hendak melelang agunan yang asetnya Agus Hartono tersebut tidak berhasil. Tentu saja kurator terlebih Agus Hartono tidak bisa disalahkan. Agus Hartono malah ingin cepat-cepat laku dilelang/dijual aset agunan itu biar permasalahan selesai. Tetapi apa hendak dikata agunan tak laku-laku sehingga kewajiban ke pihak yang mempailitkan dan pelunasan kredit tentu saja menjadi tidak bisa dilakukan,” ungkap Kamaruddin.