MetroJakartaNews.id | Divisi Propam Polri telah menjatuhkan sanksi demosi kepada 10 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), beberapa waktu lalu.
Namun, masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono mengungkapkan secara terbuka kepada publik proses penjatuhan sanksi.
Baca Juga:
Empat Polisi Eks Anak Buah Sambo Wajib Jalani Pembinaan Mental
Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubak) LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, Senin (29/8).
Menurutnya, masyarakat menunggu dan berharap transparansi Polri. "Tidak usah lagi ada yang ditutup - tutupi," ucap Thomson.
Thomson menjelaskan bahwa pihaknya sudah konfirmasi via telepon dan dijawab staf Bagian Pertanggungjawaban Divisi Propam Polri, Hardi.
Baca Juga:
LSM MSPI Dukung PSDKP Telusuri Alasan Dua Kapal Ikan Angkut BBM Berlabuh di Sibolga dan Ditangkap Polairud
Hardi, kata Thomson, menyebut bahwa 10 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sudah dijatuhi sanksi melalui sidang etik kepolisian.
Namun, lanjutnya, terhadap Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Harianja belum dijadwalkan kapan sidangnya.
"Sebenarnya masyarakat sudah tahu perihal kasus pencopotan Kapolres Bandara Soetta dan Kasat Narkoba beserta 9 anak buahnya. Yang diinginkan masyarakat ialah transparansi dari hasil perbuatan itu. Sehingga masyarakat dapat menilai apakah sanksi demosi yang dijatuhkan kepada tersangka itu sudah sesuai," ungkap Thomson.