MetroJakartaNews.id | Divisi Propam Polri telah menjatuhkan sanksi demosi kepada 10 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), beberapa waktu lalu.
Namun, masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono mengungkapkan secara terbuka kepada publik proses penjatuhan sanksi.
Baca Juga:
Empat Polisi Eks Anak Buah Sambo Wajib Jalani Pembinaan Mental
Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubak) LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, Senin (29/8).
Menurutnya, masyarakat menunggu dan berharap transparansi Polri. "Tidak usah lagi ada yang ditutup - tutupi," ucap Thomson.
Thomson menjelaskan bahwa pihaknya sudah konfirmasi via telepon dan dijawab staf Bagian Pertanggungjawaban Divisi Propam Polri, Hardi.
Baca Juga:
LSM MSPI Dukung PSDKP Telusuri Alasan Dua Kapal Ikan Angkut BBM Berlabuh di Sibolga dan Ditangkap Polairud
Hardi, kata Thomson, menyebut bahwa 10 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sudah dijatuhi sanksi melalui sidang etik kepolisian.
Namun, lanjutnya, terhadap Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Harianja belum dijadwalkan kapan sidangnya.
"Sebenarnya masyarakat sudah tahu perihal kasus pencopotan Kapolres Bandara Soetta dan Kasat Narkoba beserta 9 anak buahnya. Yang diinginkan masyarakat ialah transparansi dari hasil perbuatan itu. Sehingga masyarakat dapat menilai apakah sanksi demosi yang dijatuhkan kepada tersangka itu sudah sesuai," ungkap Thomson.
Dia berharap Irjenpol Syahar Diantoro bersih-bersih dan berani dengan tegas seperti Kapolri guna menjaga marwah institusi kepolisian dimata masyarakat pasca peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita harus mengakui ketegasan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah bertindak tegas kepada Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan saat ini tiga jenderal ditahan di Mako Brimob," ungkap Thomson salut.
Sebelumnya, LSM-MSPI telah membuat pengaduan ke Kadiv Propam Polri saat dijabat Irjen Ferdy Sambo dengan surat Nomor: 010/temuan-MSPI/II/Jkt, tgl 3 Februari 2022, dan surat kedua Nomor:021/Aduan-MSPI/II/2022/Jkt, tgl 23 Februari 2022. Namun tidak ada tanggapan.
Lalu surat ketiga dengan Nomor: 037/konfirmasi-Aduan/MSPI/VIII/2022/Jkt, tgl 15 Agustus 2022. Pada masa jabatan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantoro baru ada informasi perkembangan laporan atau aduan MSPI.
"Kita berharap transparansi hasil persidangan etik yang dilakukan sebagaimana sidang etik pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo," pungkas Thomson. [stp]