MetroJakartaNews.id | Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri, diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditangani.
Baca Juga:
Polisi Biadab di Makassar, Dipergoki Selingkuh Lalu Seret Istri di Jalanan Pakai Mobil
Pemberkasan oleh Divpropam Polri kini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel dilakukan penahanan di Patsus
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan penahanan patsus selama 30 hari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9).
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib Fajar dkk.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
Menurut Zulpan, AKP Fajar terancam sanksi maksimal PTDH dari Polri. "Iya ancaman maksimal PTDH," kata Zulpan.
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal. "Ini komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya," tutup Zulpan. [stp]