Menurut Atang, Wenhai Guan terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Andy Cahyadi.
Penganiayaan itu dilakukan di rumah korban di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Jumat (17/8/2018) lalu.
Baca Juga:
Tim Gabungan Kejari Jakut Menangkap DPO Terpidana Kasus Pajak
Akibat penganiayaan itu, saksi korban mengalami luka memar pada belakang kepala, luka lecet di bibir dan punggung akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pluit Nomor: 002/Visum/RSP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020. [stp]