Metrojakartanews.id | Tim gabungan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara, berhasil menangkap Hartanto Sutardja, terpidana dua tahun penjara dalam kasus pajak, Rabu (14/12/2022).
Hartanto, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan. Ia lalu dieksekusi ke Lapas Cipinang.
Baca Juga:
Ini Harta Pejabat Imigrasi Bandara Ngurah Rai yang Dapat Rp6 Juta/Hari dari Pungli
Dalam perjalanan perkaranya, Hartanto Sutardja selaku Direktur PT. Ratelindo, sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakut, Aditya Rakatama menyampaikan, eksekusi yang dilakukan tim gabungan berdasarkan putusan pengadilan.
Hartanto telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut dengan putusan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp146.065.272.557,00 = Rp292.130.545.114,00.
Baca Juga:
Buat Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ini Diciduk Petugas PPNS
“Selanjutnya terpidana Hartanto Sutardja, langsung dibawa Tim Seksi Tindak Pidana Khusus menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan," ujar Aditya. [stp]