MetroJakartaNews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak kejahatan pidana umum, diantaranya narkotika senilai miliaran rupiah, di halaman Kantor Kejari, Selasa (6/9).
Pemusnahan barang rampasan itu dilaksanakan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap atau “inkracht”, berasal dari perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara periode Tahun 2021 s/d Tahun 2022.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Bertindak sebagai ketua panitia pada kegiatan pemusnahan barang bukti, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan. Dihadiri Atang Pujiyanto SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr Ali Maulana Hakim SIP MSi selaku Walikota Administrasi Jakarta Utara, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Febri Isman Jaya SH SIK MIK selaku Kasatreskrim mewakili Kepala Polres Metro Jakarta Utara.
Hadir juga Teguh selaku Kakor Kav. 598978 mewakili Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudistira selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Jakarta Utara, Drs Kusnaidi Apt mewakili Kepala Sudin Kesehatan Kota Admministrasi Jakarta Utara, M Shaleh Iskandar selaku tokoh masyarakat dan para pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ketua panitia Pemusnahan dalam laporannya menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, antara lain shabu seberat 4.618,5883 gram bernilai miliaran rupiah, ectasy sebanyak 290 butir atau 2.725,6869 gram, daun ganja sebanyak, timbangan sebanyak 125 buah, handphone sebanyak 385 unit, senjata tajam sebanyak 29 bilah.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Tidak itu saja, juga terdapat senjata api/Soft Gun 2 pucuk, materai palsu dari 2 perkara, mata uang palsu dari satu perkara, surat-surat palsu dari dua perkara dan barang lainnya dari 200 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH menyebutkan bahwa pemusnahan dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Dia juga menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti shabu, ekstasi, dan daun ganja menggunakan mesin incinerators.