Metrojajartanews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana orang asing yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Wenhai Guan (58), Senin malam (9/1/2022).
Wenhai Guan terpidana kasus penganiyaan itu adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang ditangkap di Kota Batam, kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukumannya.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/ Eoh.3/01/2023 tanggal 9 Januari 2023.
“Penangkapan buronan terpidana kasus penganiayaan ini berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejari Batam, Kejari Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam,” ujar Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto.
Atang menegaskan, eksekusi terpidana Wenhai Guan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKI tertanggal 23 April 2022 yang sudah incracht yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN.Jkt.Utr tertanggal 2 Maret 2021 yang menyatakan Wenhai Guan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Wenhai Guan divonis hukuman penjara selama enam bulan,” ungkap Atang.
Ia menjelaskan, pada Senin (9/2/2023), telah dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Wenhai Guan, subjek interpol red notice.
“Kedatangan terpidana terdeteksi di TPI Batam Center pada, Senin, 9 Januari 2023, pukul 11.30 WIB. Terpidana diamankan oleh pihak Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi. Selanjutnya Kejari Batam menyerahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara,” ungkap mantan Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejagung ini.