Metrojajartanews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana orang asing yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Wenhai Guan (58), Senin malam (9/1/2022).
Wenhai Guan terpidana kasus penganiyaan itu adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang ditangkap di Kota Batam, kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukumannya.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/ Eoh.3/01/2023 tanggal 9 Januari 2023.
“Penangkapan buronan terpidana kasus penganiayaan ini berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejari Batam, Kejari Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam,” ujar Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto.
Atang menegaskan, eksekusi terpidana Wenhai Guan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKI tertanggal 23 April 2022 yang sudah incracht yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN.Jkt.Utr tertanggal 2 Maret 2021 yang menyatakan Wenhai Guan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Wenhai Guan divonis hukuman penjara selama enam bulan,” ungkap Atang.
Ia menjelaskan, pada Senin (9/2/2023), telah dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Wenhai Guan, subjek interpol red notice.
“Kedatangan terpidana terdeteksi di TPI Batam Center pada, Senin, 9 Januari 2023, pukul 11.30 WIB. Terpidana diamankan oleh pihak Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi. Selanjutnya Kejari Batam menyerahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara,” ungkap mantan Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejagung ini.
Menurut Atang, Wenhai Guan terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Andy Cahyadi.
Penganiayaan itu dilakukan di rumah korban di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Jumat (17/8/2018) lalu.
Akibat penganiayaan itu, saksi korban mengalami luka memar pada belakang kepala, luka lecet di bibir dan punggung akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pluit Nomor: 002/Visum/RSP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020. [stp]