Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, dia sudah berulangkali mengkonfirmasi tindaklanjut surat MSPI ke Unit IV Subditumum Polda Metro Jaya. Namum belum ada kejelasan tim siapa di Unit IV yang menangani kasus tersangka Jonson.
“Kompol Surya selaku Kanit IV Subditumum tidak pernah berhasil ditemui di kantornya. Selain itu, anggota unit IV mempertanyakan hal-hal yang tidak subtantif terkait laporan, seperti surat kuasa. Bayangkan, dalam tempo dua bulan surat belum terjawab,” ungkap Thomson.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Dalam kasus pembunuhan Herdi Sibolga, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdullah Sunandar alias Nandar, Handoko Alias Alex, Marno, Suwondo alias Wondo, Jonson, Sumaryadi alias Yadi dan Purwanto alias Ompong dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, sejak tanggal 25 Juli 2018.
Namun pada sebulan berikutnya, 31 Agustus, penahanan tersangka Jonson ditangguhkan.
Saat itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Idham Azis , Dirkrimum Kombes Pol. Nico Afinta, Wadirkrimum dijabat AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kasubditumum AKBP Jerry Raimond Siagian, Panit IV Subditumum AKP M. Iskandarsyah, SIK.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dalam perjalanan proses pemberkasan perkara, tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto, ditangguhkan penahanan oleh Polda Metro Jaya menjadi tahanan kota dan wajib lapor 2 atau 3 kali seminggu.
Thomson mengungkapkan bahwa tersangka Jonson tidak pernah dihadirkan ke persidangan, baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi terhadap terdakwa Handoko alias Alex Cs.
"Sesuai hasil penyelusuran MSPI, bahwa kedekatan tersangka Jonson dengan tersangka Handoko selaku aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga sangat erat sekali. Jika ditelusuri jejak digital kedua selalu bersama-sama, baik sebagai mitra kerja dalam bisnis maupun saat pelesiran keluar negeri, selalu bersama,” ungkap Thomson.