Metrojakartanews.id | Jonson, tersangka pembunuhan berencana Herdi Sibolga alias Acuan, empat tahun lalu, masih bebas berkeliaran.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran belum menanggapi keluhan keluarga korban, terutama 4 anak korban yang telah ditinggalkan akibat pembunuhan sadis tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Adik korban, Diddy berharap adanya keadilan bagi alm Herdi dengan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak korban. Dan, berharap Kapolda Metro Jaya dapat terbuka untuk memproses lagi tersangka Jonson.
"Kita selalu dihantui bayang-bayang ketakutan. Apalagi belakangan ada isu bahwa Handoko alias Alex akan membeli kebebasan, ngeri kita. Anak-anak almarhum masih trauma dengan kematian bapaknya," ujar Diddy kepada media ini mengisahkan kondisi keponakannya.
Handoko, aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga, telah divonis hakim penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Jonson ikut menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga alias Acuan, di Jl. Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, empat tahun silam, tepatnya Jumat (20/7/2018) sekitar pukul. 23.45 WIB.
Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya, mempertanyakan apa alasan penyidik tidak menindaklanjuti tersangka Jonson, dua bukan lalu.
Namun, sampai saat ini, jawaban surat konfirmasi Nomor: 041/Konfirmasi-LP/MSPI/VIII/2022,Jkt 29 Agustus 2022, tentang tidaklanjut Laporan Polisi LP/120/VII/2018/S.Penj Tgl, 21 Juli 2018, a.n Tersangka Jonson yang dijerat Pasal 340 KUHP, Subs 338 KUHP, Jo Pasal 55, dan 56 KUHP, belum ada kejelasan.