Metrojakartanews.id | Jonson, tersangka pembunuhan berencana Herdi Sibolga alias Acuan, empat tahun lalu, masih bebas berkeliaran.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran belum menanggapi keluhan keluarga korban, terutama 4 anak korban yang telah ditinggalkan akibat pembunuhan sadis tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Adik korban, Diddy berharap adanya keadilan bagi alm Herdi dengan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak korban. Dan, berharap Kapolda Metro Jaya dapat terbuka untuk memproses lagi tersangka Jonson.
"Kita selalu dihantui bayang-bayang ketakutan. Apalagi belakangan ada isu bahwa Handoko alias Alex akan membeli kebebasan, ngeri kita. Anak-anak almarhum masih trauma dengan kematian bapaknya," ujar Diddy kepada media ini mengisahkan kondisi keponakannya.
Handoko, aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga, telah divonis hakim penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Jonson ikut menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga alias Acuan, di Jl. Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, empat tahun silam, tepatnya Jumat (20/7/2018) sekitar pukul. 23.45 WIB.
Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya, mempertanyakan apa alasan penyidik tidak menindaklanjuti tersangka Jonson, dua bukan lalu.
Namun, sampai saat ini, jawaban surat konfirmasi Nomor: 041/Konfirmasi-LP/MSPI/VIII/2022,Jkt 29 Agustus 2022, tentang tidaklanjut Laporan Polisi LP/120/VII/2018/S.Penj Tgl, 21 Juli 2018, a.n Tersangka Jonson yang dijerat Pasal 340 KUHP, Subs 338 KUHP, Jo Pasal 55, dan 56 KUHP, belum ada kejelasan.
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, dia sudah berulangkali mengkonfirmasi tindaklanjut surat MSPI ke Unit IV Subditumum Polda Metro Jaya. Namum belum ada kejelasan tim siapa di Unit IV yang menangani kasus tersangka Jonson.
“Kompol Surya selaku Kanit IV Subditumum tidak pernah berhasil ditemui di kantornya. Selain itu, anggota unit IV mempertanyakan hal-hal yang tidak subtantif terkait laporan, seperti surat kuasa. Bayangkan, dalam tempo dua bulan surat belum terjawab,” ungkap Thomson.
Dalam kasus pembunuhan Herdi Sibolga, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdullah Sunandar alias Nandar, Handoko Alias Alex, Marno, Suwondo alias Wondo, Jonson, Sumaryadi alias Yadi dan Purwanto alias Ompong dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, sejak tanggal 25 Juli 2018.
Namun pada sebulan berikutnya, 31 Agustus, penahanan tersangka Jonson ditangguhkan.
Saat itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Idham Azis , Dirkrimum Kombes Pol. Nico Afinta, Wadirkrimum dijabat AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kasubditumum AKBP Jerry Raimond Siagian, Panit IV Subditumum AKP M. Iskandarsyah, SIK.
Dalam perjalanan proses pemberkasan perkara, tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto, ditangguhkan penahanan oleh Polda Metro Jaya menjadi tahanan kota dan wajib lapor 2 atau 3 kali seminggu.
Thomson mengungkapkan bahwa tersangka Jonson tidak pernah dihadirkan ke persidangan, baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi terhadap terdakwa Handoko alias Alex Cs.
"Sesuai hasil penyelusuran MSPI, bahwa kedekatan tersangka Jonson dengan tersangka Handoko selaku aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga sangat erat sekali. Jika ditelusuri jejak digital kedua selalu bersama-sama, baik sebagai mitra kerja dalam bisnis maupun saat pelesiran keluar negeri, selalu bersama,” ungkap Thomson.
Oleh karena itu, Thomson merasa heran dengan adanya isu bahwa tersangka Jonson tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Herdi Sibolga.
Thomson juga heran jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejati DKI Jakarta yang menyidangkan terdakwa Handoko Cs mengatakan tidak mengetahui kalau Jonson adalah bagian dari terdakwa yang disidangkannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Jika seseorang sudah dijadikan tersangka, apalagi sudah ditahan lebih dari sebulan, pastilah namanya ada dalam berkas BAP. Ini sudah konspirasi. Cek sekarang BAP nya, pasti nama tersangka Jonson ada dalam berkas perkara. Apalagi yang ditangkap pertama kali adalah tersangka Jonson,” tegas Thomson.
Karenanya Thomson berharap Kapolda Metro Jaya segera melimpahkan berkas dan tersangka Jonson ke penuntut umum Kejati DKI Jakarta guna mendapatkan kepastian hukum.
“Jika hasil putusan pengadilan membebaskan tersangka Jonson dari segala jeratan hukum, kita tidak mempersoalkan. Yang terpenting adanya kepastian hukum dalam sebuah perkara, dan keluarga korban pun mendapat perlindungan hukum,” pungkas Thomson. [stp]