Oleh karena itu, Thomson merasa heran dengan adanya isu bahwa tersangka Jonson tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Herdi Sibolga.
Thomson juga heran jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejati DKI Jakarta yang menyidangkan terdakwa Handoko Cs mengatakan tidak mengetahui kalau Jonson adalah bagian dari terdakwa yang disidangkannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
“Jika seseorang sudah dijadikan tersangka, apalagi sudah ditahan lebih dari sebulan, pastilah namanya ada dalam berkas BAP. Ini sudah konspirasi. Cek sekarang BAP nya, pasti nama tersangka Jonson ada dalam berkas perkara. Apalagi yang ditangkap pertama kali adalah tersangka Jonson,” tegas Thomson.
Karenanya Thomson berharap Kapolda Metro Jaya segera melimpahkan berkas dan tersangka Jonson ke penuntut umum Kejati DKI Jakarta guna mendapatkan kepastian hukum.
“Jika hasil putusan pengadilan membebaskan tersangka Jonson dari segala jeratan hukum, kita tidak mempersoalkan. Yang terpenting adanya kepastian hukum dalam sebuah perkara, dan keluarga korban pun mendapat perlindungan hukum,” pungkas Thomson. [stp]