“Sesuai BAP tambahan tgl 25-08-2022 saudara pada nomor 7 mengatakan, peristiwa pemalsuan ini dilakukan tahun 2019, dari mana saudara tahu bahwa peristiwa pemalsuan sertipikat Hak Milik no. 07638 an. Sugiman Banjir menjadi an Sopyan terjadi di tahun 2019, apakah betul peristiwa itu terjadi di tahun 2019? Dan dimana pemalsuan itu dilaksanakan?” tanya Paingot, yang dijawab tidak tahu oleh Dudy.
Paingot mengatakan bahwa terdakwa sudah pindah tugas ke kantor BPN Jakarta Utara tanggal 26 Juni 2020 dan peristiwa perubahan nama di dalam SHM 07638 dari Sugiman Banjir menjadi Sopyan terjadi pada bulan April tahun 2021.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
“Klien kami sudah bertugas di BPN Jakarta Utara pads April 2021. Dengan sendirinya segala sesuatu yang dikerjakan selama bertugas di BPN Jakarta Selatan sudah beralih kepada Kepala kantor BPN Jakarta Selatan,” tegas Pensiunan Penyidik Tipikor Polda Metro Jaya, yang juga mengangkat anak dan menantunya menjadi Advokat dan satu tim dengannya melakukan pembelaan terhadap terdakwa Paultar.
Lebih jauh, Advokat Muda Yohan Kurniawan Tobing, SH yang merupakan menantu Paingot, mendalami dimana letak ketrlibatan terdakwa Paultar.
Dia mempertanyakan mengapa sertifikat yang sudah ditandatangani terdakwa Paultar SHM /07638 an Sugiman Banjir tidak didistribusikan?
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Pertanyaan Yohan itu tidak bisa dijawab kelima saksi. Dan tak satupun yang menyatakan bahwa terdakwa Paultar selaku Ketua Tim PTSL mengetahu dimana keterkaitannya terdakwa Paultar terhadap pemalsuan Sertipikat 07638 an Sugiman Banjir menjadi an Sopyan.
“Kita juga sudah mendengarkan dengan jelas pertanyaan dan pernyataan yang mulia hakim, yang bertanya kepada para saksi: apakah saksi digiring atau diarahkan dalam memberikan keterangan? Disini pertanyaan dan jawaban saudara saksi kontruktif, tetapi ketika ditanya di persidangan anda tidak menjawab? Apakah anda dipaksa?” ujar Advokat Yohan Kurniawan, SH mengulang menyampaikan pertanyaan dan pernyataan Ketua Majelis di persidangan, kepada media ini, usai persidangan.
Yohan menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui kejadian pemalsuan sertifikat tersebut.
“Klien kami jelas dikriminalisasi. Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap klien kami. Tidak ada barang bukti, kok bisa-bisanya mentersangkakan klien kami,” tegasnya.