METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menerima berkas praperadilan dari Hasto Kristiyanto pada Senin (17/2/2025).
"Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Hasto Kristiyanto telah masuk ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Dr Djuyamto, Senin, (17/2/2025).
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Humas itu mengatakan lermohonan pertama terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady.
"Permohonan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara negara," kata Dr Djuyamto.
Selanjutnya permohonan kedua terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang akan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
"Permohonan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024, terkait dugaan tindak pidana penghalangan keadilan (penghalangan penyidikan)" ujarnya.
Sidang pertama dengan agenda panggilan para pihak yang diadakan pada Senin, (3/3/2025).
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]