“Lalu siapa saja yang tahu Password Akun tersebut?” tanya majelis hakim.
"Saya dan M. Galang Patahangi," jawab Dudy.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
“Jadi siapa yang merubah Sertipikat 07638 an. Sugiman Banjir menjadi an Sopyan?” tanya Majelis.
"M. Galang Patahangi," kata Dudy.
“Apakah Sertipikat 07638 an. Sugiman Banjir sudah ditandatangani terdakwa Paultar P Sinambela selaku Ketua Panitia?” Tanya Majelis dan diJawab sudah oleh Dudy.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
“Sudah Yang Mulia! Sudah ditandatangani sebelum pindah ke BPN Jakarta Utara,” jelas Dudy.
“Nah, kalau begini kan sudah terang benderang! Ada yang mengakui mengganti nama atas nama sertifikat dari Sugiman Banjir menjadi an Sopyan. Kan sudah jelas disini,” ungkap Majelis setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sementara advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH selaku Penasehat Hukum terdakwa, mempertegas pertanyaan majelis kepada saksi Dudy.