Metrojakartanews.id | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, SH, MH mempertanyakan kualitas dan integritas penyidik Polda Metro Jaya dalam penangkapan Paultar Paruhum Sinambela.
Hakim menanyakan dimana mafia tanah yang disebut dalam penangkapan Paultar.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
Pertanyaan dilontarkan Hakim Ketua Majelis perkara terdakwa Paultar Sinambela CS, saat pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dihadiri JPU Pengganti, Popi, SH dan Andi, SH, Rabu (23/11/2022).
“Bahasanya mafia tanah. Dimana mafia tanahnya? Kita periksa saksi-saksi ini sudah jelas arahnya kemana, dan sampainya dimana. Ngga kelihat ada mafia tanah?” ujar Hakim Alimin pada seasen pertama yang diperiksa untuk terdakwa Sarbini, Muh. Galang Patahangi, Noval Sinambela, Sopyan, Paultar Paruhum Sinambela dan Bonar Sirait, kelima saksi itu masing–masing, Sri Wahyuni, Taufid, Dudy Maoluddin, Senda Rahmania dan Benny.
Dari keterangan para saksi, hakim bertanya-tanya dan menyebut tidak ada yang menarik yang membuat kasus harus di blow-up. Yang menarik hanya judul, Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Mafia tanah.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Ternyata di dalamnya hanya begitu saja. Tidak ada yang dirugikan, apalagi kerugian negara. Yang dirugiakan adalah terdakwa Paultar Paruhum Sinambela.
Ketua majelis hakim pun mengingatkan saksi agar berbicara sesuai apa yang dilihat, dialami dan didengar dalam peristiwa pemalsuan sertifikat.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Dudy Maoluddin, selaku Anggota Satgas Yuridis PTSL 2019, memiliki Akun. Akun itu gunanya untuk memasukkan data-data permohonan PTSL dan juga untuk meperbaiki data yang salah atau yang kurang.
“Lalu siapa saja yang tahu Password Akun tersebut?” tanya majelis hakim.
"Saya dan M. Galang Patahangi," jawab Dudy.
“Jadi siapa yang merubah Sertipikat 07638 an. Sugiman Banjir menjadi an Sopyan?” tanya Majelis.
"M. Galang Patahangi," kata Dudy.
“Apakah Sertipikat 07638 an. Sugiman Banjir sudah ditandatangani terdakwa Paultar P Sinambela selaku Ketua Panitia?” Tanya Majelis dan diJawab sudah oleh Dudy.
“Sudah Yang Mulia! Sudah ditandatangani sebelum pindah ke BPN Jakarta Utara,” jelas Dudy.
“Nah, kalau begini kan sudah terang benderang! Ada yang mengakui mengganti nama atas nama sertifikat dari Sugiman Banjir menjadi an Sopyan. Kan sudah jelas disini,” ungkap Majelis setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sementara advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH selaku Penasehat Hukum terdakwa, mempertegas pertanyaan majelis kepada saksi Dudy.
“Sesuai BAP tambahan tgl 25-08-2022 saudara pada nomor 7 mengatakan, peristiwa pemalsuan ini dilakukan tahun 2019, dari mana saudara tahu bahwa peristiwa pemalsuan sertipikat Hak Milik no. 07638 an. Sugiman Banjir menjadi an Sopyan terjadi di tahun 2019, apakah betul peristiwa itu terjadi di tahun 2019? Dan dimana pemalsuan itu dilaksanakan?” tanya Paingot, yang dijawab tidak tahu oleh Dudy.
Paingot mengatakan bahwa terdakwa sudah pindah tugas ke kantor BPN Jakarta Utara tanggal 26 Juni 2020 dan peristiwa perubahan nama di dalam SHM 07638 dari Sugiman Banjir menjadi Sopyan terjadi pada bulan April tahun 2021.
“Klien kami sudah bertugas di BPN Jakarta Utara pads April 2021. Dengan sendirinya segala sesuatu yang dikerjakan selama bertugas di BPN Jakarta Selatan sudah beralih kepada Kepala kantor BPN Jakarta Selatan,” tegas Pensiunan Penyidik Tipikor Polda Metro Jaya, yang juga mengangkat anak dan menantunya menjadi Advokat dan satu tim dengannya melakukan pembelaan terhadap terdakwa Paultar.
Lebih jauh, Advokat Muda Yohan Kurniawan Tobing, SH yang merupakan menantu Paingot, mendalami dimana letak ketrlibatan terdakwa Paultar.
Dia mempertanyakan mengapa sertifikat yang sudah ditandatangani terdakwa Paultar SHM /07638 an Sugiman Banjir tidak didistribusikan?
Pertanyaan Yohan itu tidak bisa dijawab kelima saksi. Dan tak satupun yang menyatakan bahwa terdakwa Paultar selaku Ketua Tim PTSL mengetahu dimana keterkaitannya terdakwa Paultar terhadap pemalsuan Sertipikat 07638 an Sugiman Banjir menjadi an Sopyan.
“Kita juga sudah mendengarkan dengan jelas pertanyaan dan pernyataan yang mulia hakim, yang bertanya kepada para saksi: apakah saksi digiring atau diarahkan dalam memberikan keterangan? Disini pertanyaan dan jawaban saudara saksi kontruktif, tetapi ketika ditanya di persidangan anda tidak menjawab? Apakah anda dipaksa?” ujar Advokat Yohan Kurniawan, SH mengulang menyampaikan pertanyaan dan pernyataan Ketua Majelis di persidangan, kepada media ini, usai persidangan.
Yohan menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui kejadian pemalsuan sertifikat tersebut.
“Klien kami jelas dikriminalisasi. Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap klien kami. Tidak ada barang bukti, kok bisa-bisanya mentersangkakan klien kami,” tegasnya.
Lebih dalam, Paingot menyampaikan bahwa JPU pun sebenarnya bingung membaca BAP perkara keenam terdakwa.
“Kita semua bingung. Semua terdakwa di splitsing. Semua dibuat saling jadi saksi sehingga BAPnya semakin ngga jelas. Keterangan yang berbeda beda pada tiap BAP. JPU Nugra selaku Jaksa peneliti dalam berkas tidak pernah hadir di persidngan,” ungkap Paingot. [stp]