Metrojakartanews.id | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, SH, MH mempertanyakan kualitas dan integritas penyidik Polda Metro Jaya dalam penangkapan Paultar Paruhum Sinambela.
Hakim menanyakan dimana mafia tanah yang disebut dalam penangkapan Paultar.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
Pertanyaan dilontarkan Hakim Ketua Majelis perkara terdakwa Paultar Sinambela CS, saat pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dihadiri JPU Pengganti, Popi, SH dan Andi, SH, Rabu (23/11/2022).
“Bahasanya mafia tanah. Dimana mafia tanahnya? Kita periksa saksi-saksi ini sudah jelas arahnya kemana, dan sampainya dimana. Ngga kelihat ada mafia tanah?” ujar Hakim Alimin pada seasen pertama yang diperiksa untuk terdakwa Sarbini, Muh. Galang Patahangi, Noval Sinambela, Sopyan, Paultar Paruhum Sinambela dan Bonar Sirait, kelima saksi itu masing–masing, Sri Wahyuni, Taufid, Dudy Maoluddin, Senda Rahmania dan Benny.
Dari keterangan para saksi, hakim bertanya-tanya dan menyebut tidak ada yang menarik yang membuat kasus harus di blow-up. Yang menarik hanya judul, Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Mafia tanah.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Ternyata di dalamnya hanya begitu saja. Tidak ada yang dirugikan, apalagi kerugian negara. Yang dirugiakan adalah terdakwa Paultar Paruhum Sinambela.
Ketua majelis hakim pun mengingatkan saksi agar berbicara sesuai apa yang dilihat, dialami dan didengar dalam peristiwa pemalsuan sertifikat.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Dudy Maoluddin, selaku Anggota Satgas Yuridis PTSL 2019, memiliki Akun. Akun itu gunanya untuk memasukkan data-data permohonan PTSL dan juga untuk meperbaiki data yang salah atau yang kurang.