Wanda diduga melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Padahal, dia tidak memiliki bukti hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Tohom meminta aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum kepada orang-orang yang bertindak menghalang-halangi eksekusi.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan Berakhir Ricuh, 14 Orang Ditetapkan Tersangka di Polman
Hal serupa diungkapkan Kepala Bagian Hukum Walikota Jakarta Pusat, Ani Suryani. Dia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan penertiban adalah UU Nomor 51 PRP 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Dasar lainnya, Pergub Povinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerima laporan hasil penelitian serta verifikasi data yurisi dan data fisik kepada Gubernur melalui Nota Dinas Tanggal 7 Maret 2022.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Ungkap Otak Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang Sakit Hati Diminta Rp138 Juta
Dan itu telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga sudah upayakan mediasi, memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari pertama hingga ketiga.
Karena penghuni tidak melaksanakan surat peringatan tersebut, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akhirnya terpaksa melakukan penertiban kepada penghuni dengan dibantu Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat dan UKPD Kota Administrasu Jakarta Pusat. [stp]