MetroJakartaNews.id | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi lahan yang terletak di Jl. Citandui/Ciasem, Cikini, Menteng, Kamis (13/10).
Eksekusi berjalan lancar karena sebelumnya telah melewati proses dan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Yakini Putaran Kedua Pilgub Jakarta, Pemuda Pancasila Siap All-Out Dukung RK-Suswono
Menurut KRT. Tohom Purba, selaku kuasa hukum pemilik, lahan telah dibeli secara resmi oleh Pemuda Pancasila, 10 tahun lalu, dengan uang dari gotong royong para kader yang diatasnamakan Ketua Umum Japto Soerjosoemarno, dengan tujuan untuk membangun Kantor Pusat Pemuda Pancasila.
Proses telah melalui rangkaian cukup panjang sampai ke Ombusman dan dilanjutkan ke Pemda DKI. Artinya, eksekusi tidak serta merta dilakukan.
"Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang mengeksekusi lahan milik klien kami adalah sebuah proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkap Tohom dalam rilis usai eksekusi.
Baca Juga:
Pemuda Pancasila Sumut Siap Antar Bobby Nasution ke Kursi Gubernur
Dalam tahapannya, lanjutnya, terdapat beberapa proses cukup lama dalam 5 bulan terakhir melalui pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
"Klien kami telah memberikan kerohiman yang cukup bagi para penghuni sebagai bentuk kemanusiaan dan itikad baik. Hal itu sudah dilakukan oleh klien kami terhadap beberapa objek yang telah tereksekusi," kata Tohom.
Sementara terhadap Wanda Hamidah yang mencoba menghalangi eksekusi, Tohom mengatakan akan memikirkan tindakan hukum atas berita-berita yang telah dia sampaikan di media massa.
Wanda diduga melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Padahal, dia tidak memiliki bukti hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Tohom meminta aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum kepada orang-orang yang bertindak menghalang-halangi eksekusi.
Hal serupa diungkapkan Kepala Bagian Hukum Walikota Jakarta Pusat, Ani Suryani. Dia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan penertiban adalah UU Nomor 51 PRP 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Dasar lainnya, Pergub Povinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerima laporan hasil penelitian serta verifikasi data yurisi dan data fisik kepada Gubernur melalui Nota Dinas Tanggal 7 Maret 2022.
Dan itu telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga sudah upayakan mediasi, memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari pertama hingga ketiga.
Karena penghuni tidak melaksanakan surat peringatan tersebut, maka Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akhirnya terpaksa melakukan penertiban kepada penghuni dengan dibantu Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat dan UKPD Kota Administrasu Jakarta Pusat. [stp]