MetroJakartaNews.id | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi lahan yang terletak di Jl. Citandui/Ciasem, Cikini, Menteng, Kamis (13/10).
Eksekusi berjalan lancar karena sebelumnya telah melewati proses dan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Menurut KRT. Tohom Purba, selaku kuasa hukum pemilik, lahan telah dibeli secara resmi oleh Pemuda Pancasila, 10 tahun lalu, dengan uang dari gotong royong para kader yang diatasnamakan Ketua Umum Japto Soerjosoemarno, dengan tujuan untuk membangun Kantor Pusat Pemuda Pancasila.
Proses telah melalui rangkaian cukup panjang sampai ke Ombusman dan dilanjutkan ke Pemda DKI. Artinya, eksekusi tidak serta merta dilakukan.
"Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang mengeksekusi lahan milik klien kami adalah sebuah proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ungkap Tohom dalam rilis usai eksekusi.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
Dalam tahapannya, lanjutnya, terdapat beberapa proses cukup lama dalam 5 bulan terakhir melalui pertemuan dengan pihak-pihak terkait.
"Klien kami telah memberikan kerohiman yang cukup bagi para penghuni sebagai bentuk kemanusiaan dan itikad baik. Hal itu sudah dilakukan oleh klien kami terhadap beberapa objek yang telah tereksekusi," kata Tohom.
Sementara terhadap Wanda Hamidah yang mencoba menghalangi eksekusi, Tohom mengatakan akan memikirkan tindakan hukum atas berita-berita yang telah dia sampaikan di media massa.