Metrojakartanews.id | Dua ASN petugas Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Mul dan Men, dilaporkan LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK) ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Ketua LSM GAK, Kampanye Sitanggang, mengatakan, keduanya dilaporkan terkait pembangunan gedung menyerupai rumah kos atau hotel melati di Jl. Kelurahan V, RT. 011/05, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Markus Bangunan Melanggar Tetap Berjaya, Irbanko Hanya Jadi Pecundang
Menurut Kampanye, keduanya diduga bermain pada bangunan melanggar Perda dengan tidak memberikan tindakan tegas sesuai aturan berujung bongkar paksa.
"Keduanya kita laporkan karena diduga bermain bangunan melanggar atau tidak sesuai izin," ujar Kampanye kepada awak media ketika ditemui di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/12).
Izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki proyek adalah rumah tinggal, bukan rumah kos atau hotel melati. Namun, katanya, hingga kondisi pengerjaan bangunan mencapai 80 persen, tidak terlihat tindakan tegas dari petugas.
Baca Juga:
Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Warga Pemalang Diciduk Polisi
Kampanye juga mendesak Kasudin CKTRP Jakarta Timur, Widodo, segera perintahkan jajarannya untuk menyegel bangunan, menunggu perijinannya selesai diurus pemilik.
Dikatakan, saat ditemui di lokasi proyeķ, para tukang menyebut bahwa bangunan yang dikerjan baru 20 kamar, rencananya lebih dari 30 kamar "Nanti yang di atas belum selesai, Mas," ujar tukang.
Sementara, lanjutnya, mandor Agus, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, mengatakan bahwa pemilik bangunan masih di luar kota.
"Nanti, Mas, dua minggu lagi baru sampai Jakarta. Kalau enggak coba konfirmasi ke Abai yang sering di kecamatan. Seingat saya Abai yang ngurus perizinannya dulu, Mas," ujarnya mengakhiri. [stp]