Metrojakartanews.id | Bangunan rumah kos yang sedang dikerjakan setinggi 4 lantai di Jl. Industri XI, Kel. Gunung Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat (Jakpus) akan dibongkar paksa oleh Satpol PP.
Bangunan dibongkar karena dibangun tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan pemerintah lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Baca Juga:
Papan Reklame Jumbo di Jalan Raya Cilangkap Tanpa IMB, Pejabat Berwenang "Tutup Mata"
Sesuai data, IMB yang dimiliki pemilik adalah membangun rumah tinggal setinggi 2 lantai. Namun dalam pelaksanaannya dibangun rumah kos setinggi 4 lantai.
Menurut informasi dari salah satu petugas Satpol PP Kota Adm Jakpus, bangunan sudah masuk jadwal bongkar paksa. Namun, tidak diketahui kapan akan dibongkar.
Terhadap bangunan telah dikenakan sanksi oleh instansi terkait berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa pada tanggal 6 Januari 2023. Artinya, tinggal menunggu eksekusi dari Satpol PP Kota Adm. Jakpus.
Baca Juga:
Pelaksanaan Bongkar Paksa Bangunan Tanpa IMB di Jl Stasiun Cakung Jadi Sorotan Publik
Ketika dikonfirmasi, salah satu penanggung jawab bangunan, N, mengatakan sedang mengupayakan agar bangunan tidak dibongkar dengan mengurus IMB perubahan.
Dia juga mengaku, bersama tim proyek sudah bertemu dengan ketua Satpol PP/Citata terkait upaya agar bangunan tidak dibongkar paksa.
Ia mengaku diberikan waktu 57 hari kerja "Saya dan tim proyek kemarin ketemu ketua satpol PP/Citata ketemu dikasih waktu 57 hari kerja pak," ungkapnya lewat whatsapp, Kamis (15/2).