Menurut Rando, kebijakan tersebut menimbulkan kekacauan administratif. Jabatan lama para ASN di pusat sudah diisi pejabat baru, sementara dasar hukum untuk jabatan di daerah belum ada.
"Secara hukum, jabatan lama belum dilepaskan, jabatan baru pun tidak sah. Ini menciptakan kekosongan tanggung jawab struktural,” tegasnya.
Baca Juga:
BNN Musnahkan BB Narkotika di Kampung Boncos, Upaya Negara Kuasai Titik Rawan Peredaran
Rando menambahkan, keempat kliennya merupakan pegawai berprestasi yang baru saja menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika seberat dua ton.
Namun, tidak lama setelah penghargaan itu, mereka justru menerima surat perintah tugas yang memindahkan mereka dari posisi strategis.
“Kami menilai kebijakan ini tidak proporsional dan cenderung sewenang-wenang. Apalagi belum genap dua tahun mereka menjabat. Sesuai aturan, pejabat struktural hanya dapat dimutasi setelah dua tahun masa jabatan,” ucap Rando.
Baca Juga:
Sepanjang Tahun 2023, BNN Ungkap 910 Kasus Peredaran Narkotika dan Psikotropika
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, para penggugat telah lebih dahulu mengajukan keberatan administratif kepada BNN pada awal September.
Namun hingga gugatan diajukan pada 3 November 2025, tidak ada tanggapan resmi. Sehingga, diambil langkah hukum untuk menggugat sesuai Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam petitum gugatannya, para ASN meminta PTUN Jakarta membatalkan surat perintah tugas tertanggal 2 September 2025 dan memerintahkan agar mereka dikembalikan ke jabatan semula di BNN Pusat.