METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI digugat empat aparatur sipil negara (ASN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pasalnya, ASN menilai surat perintah tugas (Sprint) yang dikeluarkan pimpinan lembaga BNN tidak sesuai mekanisme hukum kepegawaian.
Baca Juga:
BNN Musnahkan BB Narkotika di Kampung Boncos, Upaya Negara Kuasai Titik Rawan Peredaran
Sidang perdana gugatan dengan register Nomor Perkara 372/G/2025/PTUN.JKT, dengan agenda pemeriksaan persiapan di bawah majelis hakim yang diketuai Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H. digelar Senin (10/11/2025).
Kuasa hukum para penggugat, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan, perkara bermula dari Sprint tertanggal 2 September 2025 yang berisi penugasan lebih dari sepuluh ASN ke berbagai wilayah.
Dijelaskan, empat kliennya menilai isi surat melampaui kewenangan karena secara substansi justru mengandung perintah pemindahan jabatan tanpa dasar hukum mutasi yang sah.
Baca Juga:
Sepanjang Tahun 2023, BNN Ungkap 910 Kasus Peredaran Narkotika dan Psikotropika
Rando menegaskan, surat perintah tugas tidak bisa digunakan untuk memindahkan jabatan atau lokasi kerja secara permanen.
"Dalam kasus ini, klien kami digeser dari BNN Pusat ke daerah tanpa SK mutasi, tanpa pelantikan, dan tanpa serah terima jabatan,” ujar Rando kepada wartawan.
Empat ASN, Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Alfi Paradise, dan Agung Suseno, sebelumnya menjabat posisi strategis di BNN Pusat. Berdasarkan Sprint yang dipermasalahkan, mereka dipindahkan ke sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bengkulu.
Menurut Rando, kebijakan tersebut menimbulkan kekacauan administratif. Jabatan lama para ASN di pusat sudah diisi pejabat baru, sementara dasar hukum untuk jabatan di daerah belum ada.
"Secara hukum, jabatan lama belum dilepaskan, jabatan baru pun tidak sah. Ini menciptakan kekosongan tanggung jawab struktural,” tegasnya.
Rando menambahkan, keempat kliennya merupakan pegawai berprestasi yang baru saja menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika seberat dua ton.
Namun, tidak lama setelah penghargaan itu, mereka justru menerima surat perintah tugas yang memindahkan mereka dari posisi strategis.
“Kami menilai kebijakan ini tidak proporsional dan cenderung sewenang-wenang. Apalagi belum genap dua tahun mereka menjabat. Sesuai aturan, pejabat struktural hanya dapat dimutasi setelah dua tahun masa jabatan,” ucap Rando.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, para penggugat telah lebih dahulu mengajukan keberatan administratif kepada BNN pada awal September.
Namun hingga gugatan diajukan pada 3 November 2025, tidak ada tanggapan resmi. Sehingga, diambil langkah hukum untuk menggugat sesuai Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam petitum gugatannya, para ASN meminta PTUN Jakarta membatalkan surat perintah tugas tertanggal 2 September 2025 dan memerintahkan agar mereka dikembalikan ke jabatan semula di BNN Pusat.
“Ini bukan semata soal jabatan, tapi soal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. ASN berhak mendapat perlindungan dari kebijakan yang tidak sesuai aturan,” pungkas Rando.
Hingga berita tayang, BNN RI belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebut, gugatan tersebut tengah menjadi perhatian serius di lingkungan lembaga antinarkotika itu, mengingat keempat penggugat merupakan pejabat yang dikenal berprestasi di bidang intelijen dan pemberantasan narkotika.
[Editor : Sahala Pangaribuan]