METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI digugat empat aparatur sipil negara (ASN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pasalnya, ASN menilai surat perintah tugas (Sprint) yang dikeluarkan pimpinan lembaga BNN tidak sesuai mekanisme hukum kepegawaian.
Baca Juga:
BNN Musnahkan BB Narkotika di Kampung Boncos, Upaya Negara Kuasai Titik Rawan Peredaran
Sidang perdana gugatan dengan register Nomor Perkara 372/G/2025/PTUN.JKT, dengan agenda pemeriksaan persiapan di bawah majelis hakim yang diketuai Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H. digelar Senin (10/11/2025).
Kuasa hukum para penggugat, Rando Vittoro Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan, perkara bermula dari Sprint tertanggal 2 September 2025 yang berisi penugasan lebih dari sepuluh ASN ke berbagai wilayah.
Dijelaskan, empat kliennya menilai isi surat melampaui kewenangan karena secara substansi justru mengandung perintah pemindahan jabatan tanpa dasar hukum mutasi yang sah.
Baca Juga:
Sepanjang Tahun 2023, BNN Ungkap 910 Kasus Peredaran Narkotika dan Psikotropika
Rando menegaskan, surat perintah tugas tidak bisa digunakan untuk memindahkan jabatan atau lokasi kerja secara permanen.
"Dalam kasus ini, klien kami digeser dari BNN Pusat ke daerah tanpa SK mutasi, tanpa pelantikan, dan tanpa serah terima jabatan,” ujar Rando kepada wartawan.
Empat ASN, Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Alfi Paradise, dan Agung Suseno, sebelumnya menjabat posisi strategis di BNN Pusat. Berdasarkan Sprint yang dipermasalahkan, mereka dipindahkan ke sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bengkulu.