“Ini bukan semata soal jabatan, tapi soal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. ASN berhak mendapat perlindungan dari kebijakan yang tidak sesuai aturan,” pungkas Rando.
Hingga berita tayang, BNN RI belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebut, gugatan tersebut tengah menjadi perhatian serius di lingkungan lembaga antinarkotika itu, mengingat keempat penggugat merupakan pejabat yang dikenal berprestasi di bidang intelijen dan pemberantasan narkotika.
Baca Juga:
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Kantor Badan Narkotika Nasional Deli Serdang
[Editor : Sahala Pangaribuan]