Metrojakartanews.id | Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia (ARSYI) mengeluarkan Ustadz Eri Abdurrahim dari keanggotaan karena dilaporkan memperkosa Asmah saat diruqyah.
Keputusan diambil setela ASRYI menerima laporan pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik Praktisi dan Standard of Procedure (SOP) oleh Eri.
Baca Juga:
KY Ungkap Alasan Minta Pecat 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
Ternyata SOP melakukan terapis itu sangat ketat. Setiap anggota wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berduaan dengan lawan jenis, tidak bersentuhan langsung.
Demikian keputusan sementara atas adanya laporan:
Bayan Internal Pelanggaran Kode Etik Praktisi dan SOP Ruqyah Syar’iyyah
Nomor : 002 / ARSYI / E / I / 2022.
Baca Juga:
KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia menerima laporan pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik Praktisi dan Standard of Procedure Ruqyah Syar’iyyah atas anggota yang bernama Eri Abdurrahim Nomor KTA 0171.01/ARSYI/SK/II/2017.
Dari laporan di atas, Divisi Penegak Disiplin Organisasi DPP ARSYI melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk penyelidikan dan mengambil kesimpulan, bahwa;
Saudara ERI ABDURRAHIM diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Praktisi :