1. Kewajiban Umum
Pasal 4 : Setiap anggota harus melaksanakan dan mendakwahkan berbagai bentuk ketaatan kepada
Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhi semua larangan-Nya.
Pasal 9 : Setiap anggota harus menjauhi sifat-sifat buruk berikut ini; riya’, sum’ah, ujub, takabbur, hasad, nifaq, fasiq dan lain-lain.
Baca Juga:
KY Ungkap Alasan Minta Pecat 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
Pasal 11 : Setiap anggota wajib menjaga nama baik asosiasi dan martabat dirinya sebagai terapis ruqyah syar’iyya.
2. Kewajiban Khusus
Pasal 18 : Setiap anggota dalam melakukan terapi harus sesuai standar yang ditetapkan dalam SOP Ruqyah Syar’iyyah.
3. Kewajiban Terapis kepada Klien
Pasal 21 : Setiap anggota wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berduaan dengan lawan jenis, tidak bersentuhan langsung.
Baca Juga:
KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Pasal 22 : Setiap anggota tidak merugikan klien atau keluarganya dalam bentuk apapun.
Saudara ERI ABDURRAHIM juga diduga melanggar SOP Ruqyah Syar’iyyah :
Pra Ruqyah point 4 : Klien putri/perempuan wajib didampingi keluarganya.