Metrojakartanews.id | Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia (ARSYI) mengeluarkan Ustadz Eri Abdurrahim dari keanggotaan karena dilaporkan memperkosa Asmah saat diruqyah.
Keputusan diambil setela ASRYI menerima laporan pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik Praktisi dan Standard of Procedure (SOP) oleh Eri.
Baca Juga:
KY Ungkap Alasan Minta Pecat 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
Ternyata SOP melakukan terapis itu sangat ketat. Setiap anggota wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berduaan dengan lawan jenis, tidak bersentuhan langsung.
Demikian keputusan sementara atas adanya laporan:
Bayan Internal Pelanggaran Kode Etik Praktisi dan SOP Ruqyah Syar’iyyah
Nomor : 002 / ARSYI / E / I / 2022.
Baca Juga:
KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia menerima laporan pengaduan tentang pelanggaran Kode Etik Praktisi dan Standard of Procedure Ruqyah Syar’iyyah atas anggota yang bernama Eri Abdurrahim Nomor KTA 0171.01/ARSYI/SK/II/2017.
Dari laporan di atas, Divisi Penegak Disiplin Organisasi DPP ARSYI melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk penyelidikan dan mengambil kesimpulan, bahwa;
Saudara ERI ABDURRAHIM diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Praktisi :
1. Kewajiban Umum
Pasal 4 : Setiap anggota harus melaksanakan dan mendakwahkan berbagai bentuk ketaatan kepada
Allah dan Rasul-Nya, dan menjauhi semua larangan-Nya.
Pasal 9 : Setiap anggota harus menjauhi sifat-sifat buruk berikut ini; riya’, sum’ah, ujub, takabbur, hasad, nifaq, fasiq dan lain-lain.
Pasal 11 : Setiap anggota wajib menjaga nama baik asosiasi dan martabat dirinya sebagai terapis ruqyah syar’iyya.
2. Kewajiban Khusus
Pasal 18 : Setiap anggota dalam melakukan terapi harus sesuai standar yang ditetapkan dalam SOP Ruqyah Syar’iyyah.
3. Kewajiban Terapis kepada Klien
Pasal 21 : Setiap anggota wajib menjaga batasan-batasan syar’i dalam meruqyah, tidak berduaan dengan lawan jenis, tidak bersentuhan langsung.
Pasal 22 : Setiap anggota tidak merugikan klien atau keluarganya dalam bentuk apapun.
Saudara ERI ABDURRAHIM juga diduga melanggar SOP Ruqyah Syar’iyyah :
Pra Ruqyah point 4 : Klien putri/perempuan wajib didampingi keluarganya.
Dari point-point di atas Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia memutuskan :
1. Mengeluarkan nama yang bersangkutan dari keanggotaan ARSYI sampai ada kejelasan perkara
2. Keputusan ini bisa ditinjau ulang dalam Sidang Komite Etik Asosiasi.
Demikan bayan internal ini dibuat untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 6 Januari 2023
13 Jumadil Akhir 1444 H
H. Achmad Junaedi, Lc, M.Hi
Ketua Umum.
Terkait surat keputusan, belum dikonfirmasi ke kantor pusat DPP ARSYI.
Berdasarkan hasil pencarian dari google share bahwa Ruqyah atau rukyah adalah metode penyembuhan dengan cara mendoakan pada orang yang sakit akibat dari ‘ain, sengatan hewan, bisa, sihir, rasa sakit, gila, kerasukan dan gangguan jin. [stp]