Dari point-point di atas Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia memutuskan :
1. Mengeluarkan nama yang bersangkutan dari keanggotaan ARSYI sampai ada kejelasan perkara
2. Keputusan ini bisa ditinjau ulang dalam Sidang Komite Etik Asosiasi.
Demikan bayan internal ini dibuat untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 6 Januari 2023
13 Jumadil Akhir 1444 H
H. Achmad Junaedi, Lc, M.Hi
Ketua Umum.
Baca Juga:
DPRD Labura Asah Keterampilan dan Wawasan dalam Orientasi Pendalaman Tugas
Terkait surat keputusan, belum dikonfirmasi ke kantor pusat DPP ARSYI.
Berdasarkan hasil pencarian dari google share bahwa Ruqyah atau rukyah adalah metode penyembuhan dengan cara mendoakan pada orang yang sakit akibat dari ‘ain, sengatan hewan, bisa, sihir, rasa sakit, gila, kerasukan dan gangguan jin. [stp]